OFFICIAL WEB MUSLIM AL HANIF

Media sosial merupakan salah satu platform yang populer digunakan untuk berdakwah.

Tentang Kami

WE ARE YOUTH MUSLIM

Komunitas Islam merupakan sebuah kelompok sosial dari setiap individu seorang Muslim yang memiliki beberapa latar belakang berbeda, pada dasarnya memiliki visi dan misi serta tujuan dengan ketertarikan yang sama untuk menyiarkan Islam. Gerakan Pemuda Hijrah merupakan salah satu komunitas Islam yang merangkul seluruh pemuda yang hijrah dalam rangka untuk mempererat silaturahmi dan mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ.

PLANING

What We Do?

TRAINING [PELATIHAN]

Pelatihan Bisnis, Tutorial Computer, Bimbingan Belajar online (Private),Tutorial Olahraga dan Sains lab Praktikum

OFFICIAL CHANNEL VIDEO

Editing Video, Programming, Healthy, Art Creativity dan lain-lain

GAMBAR EDITING INSPIRASI

Quotes Bijak, Inspirasi, Motivasi : Poster - Iklan - Buletin - News on the WEB - Traveling - Adventure dan lain-lain

PENA PEMIKIRAN

Make a book, Belajar Desain Cover buku dengan InDesign dan Desain Layout book Content, dan lain-lain

RESEARCH [PENELITIAN]

Social experimen, Program Romadhon, Meeting the team dan lain-lain.

Pemetaan rencana dan Program

Proses.....

786

PENGUNJUNG WEB [IP Comp]

21

PROJECT TERLAKSANA

4

PROGRAM BISNIS

3

PENGHARGAAN

TEAM

PROGRAM RAPAT TEAM

Sebuah tim yang digunakan hanya untuk jangka waktu tertentu, yang lebih dikenal sebagai tim proyek. Kategori ini meliputi tim negosiasi, komisi dan tim desain subtipe. Secara umum, jenis tim yang multi-talented dan terdiri dari individu-individu dengan keahlian dalam berbagai bidang. Anggota tim ini mungkin milik kelompok yang berbeda, tetapi menerima tugas untuk kegiatan untuk proyek yang sama, sehingga memungkinkan orang luar untuk melihat mereka sebagai satu kesatuan.

PROSES PROGRAM BISNIS 75%
ISLAMIC VIDEO 65%
WEB DESIGN 75%
EDUCATION ONLINE 70%
image
M.Akmal Hanif
The Founder Muslim Al Hanif
image
Proses
Konseptor dan Trainer
image
Proses
Pengelola Pendidikan (Edukasi Online)
PEMETAAN PROGRAM

MANIFETASI PROGRAM ENTREPRENEURSHIP

HEALTHY-HERBAL

PORTAL BISNIS HNI-HPAI
  • 1. Proses....
  • 2. Proses....
  • 3. Proses....
  • 4. Proses....
  • 5. Proses....
  • 6. Proses....

Investasi

Hewan Kurban (Domba-Kambing)
  • 1. Proses....
  • 2. Proses....
  • 3. Proses....
  • 4. Proses....
  • 5. Proses....
  • 6. Proses....

EDUKASI

PORTAL BIMBEL ONLINE-OFFLINE
  • 1. Proses....
  • 2. Proses....
  • 3. Proses....
  • 4. Proses....
  • 5. Proses....
  • 6. Proses....

WEB & CHANNEL

OFFICIAL WEB AND YOUTUBE CHANNEL
  • 1. Proses....
  • 2. Proses....
  • 3. Proses....
  • 4. Proses....
  • 5. Proses....
  • 6. Proses....

PENA PEMIKIRAN

PROGRAM KARYA ILMIAH
  • 1. Proses....
  • 2. Proses....
  • 3. Proses....
  • 4. Proses....
  • 5. Proses....
  • 6. Proses....

TUJUAN

PROGRAM
  • 1. Proses....
  • 2. Proses....
  • 3. Proses....
  • 4. Proses....
  • 5. Proses....
  • 6. Proses....
img

Sedang dalam penyuntingan

CEO, Meghna Group

Sedang dalam penyuntingan

img

Sedang dalam penyuntingan

CEO, Meghna Group

Sedang dalam penyuntingan

img

Sedang dalam penyuntingan

CEO, Meghna Group

Sedang dalam penyuntingan

ARTIKEL

KUMPULAN ARTIKEL DAN PEMIKIRAN


Transaksi dan system Jual-Beli yang Dilarang dalam Islam

Saudara sekalian tidak diragukan lagi bahwa jual-beli dan perdagangan merupakan dua hal yang sangat dibutuhka. Alloh . telah memerintahkan untuk mencari rezeki dengan cara-cara yang telah disyari'atkan secara umum, khususnya jual-beli.

.....وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا.....
"....Alloh telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...." (Al Baqoroh : 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ......
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli..."(Al Jumu'ah : 9)

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Alloh dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."

Alloh  memuji terhadap hambanya yang menggabungkan antara mencari rezeki dengan jual-beli dan ibadah. Dalam hal ini, perniagaan atau jual-belinya tidak sampai melalaikan dari ibadah kepada Alloh  .

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,"

رِِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang".

Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa diantara sifat-sifat kaum muslimin adalah mereka melakukan penjualan dan pembelian, tetapi ketika datang waktu sholat dan waktu ibadah mereka meninggalkan jual-belinya dan mendatangi sholat. "Tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual-beli dari mengingat Alloh." (An-Nuur :37)
Alloh  .telah memerintahkan untuk mencari rezeki disertai dengan beribadah kepada-Nya.

.....فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ ۖ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"...Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.Hanya kepada-Nya-lah kamu akan dikembalikan.(Al Ankabut : 17)

Perdagangan yang dilakukan dengan cara jual-beli atau dengan cara yang lain yang berupa pekerjaan yang dihalalkan adalah sesuatu yang dicari oleh syara', karena dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi manusia dan masyarakat. Jual-beli yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan adalah perbuatan yang terpuji dan dikehendaki selama tidak mendatangkan bahaya bagi ibadah atau mengakhirkan sholat selama berjamaah di mesjid.















Hukum melakukan Penjualan atas Penjualan Orang Lain

Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam. bersabda, "Janganlah sebagian dari kalian melakukan penjualan atas penjualan sebagian yang lain. "Bagaimana yang dimaksud dengan penjualan seperti itu? Misalnya: seseorang mendatangi seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk memilih, membatalkan, atau meneruskan akad) selama dua hari, tiga hari, atau lebih. Maka tidak dibolehkan kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan berkata, "Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah.”

Cara demikian diharamkan, karena orang tersebut melakukan penjualan atas penjualan temannya. Selama pedagang tersebut masih menjual barangnya kepada pembeli itu dan memberikan masa khiyar, maka tinggalkanlah mereka untuk meneruskannya dan janganlah penjual lain ikut masuk ke dalam akad itu. Pembeli tersebut adakalanya membeli barang yang dia beli dan adakalanya membatalkan akad yang dilakukan. Jika akad yang dilakukan telah dibatalkan maka tidak ada larangan bagi penjual lain untuk menjual barang kepada pembeli barang tersebut.

Membeli sesuatu yang sudah dibeli orang lain juga diharamkan. Apabila seseorang membeli barang kepada seorang pedagang dengan harga yang sudah ditentukan, dan pedagang itu memberi masa khiyar dalam waktu tertentu, maka tidak dibolehkan bagi pembeli yang lain untuk masuk dan pergi kepada pedagang tersebut dan berkata, "Saya akan membeli barang ini dengan harga lebih mahal daripada orang lain (pembeli pertama) yang telah membelinya darimu.” Cara pembelian seperti ini diharamkan, karena muamalah seperti ini dapat merugikan kaum muslimin, merampas hak mereka, dan menyakiti hati mereka. Karena jika seseorang mengetahui bahwa pembeli lain ikut campur dalam muamalahnya dan merusak muamalah antara dia (pembeli pertama) dan si penjual, maka dia akan marah, dendam dan benci kepada pembeli lain (yang membeli barang di atas pembelian orang lain), bahkan mungkin akan mendoakan keburukan kepadanya.

....وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ.....
"...Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." (Al-Maidah : 2)
Allohu a'lam.

Hukum Jual-Beli menggunakan System Ijon dalam pandangan Islam

Jual-Beli Sistem salam (Ijon)

Istilah jual beli syar’i seperti jual beli Salam dan Ijon pada saat ini mulai membumi seiring dengan perkembangan perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah. Akan tetapi banyak pertanyaan mengenai hakikat jual beli Islam, dan banyak pula yang menyampaikannya dengan tidak benar. Oleh karena itu, perlu pengkajian yang lebih mendalam mengenai jual beli dalam Islam dengan mengaitkannya dengan hadis-hadis yang ada.
Berikut ini pendapat para ahli fiqih tentang hukum salam disertai dengan pengarahan dan perdebatannya.
Pengarang Badai' ash-Shanai ' fi Tartibi asy-Syarai' berkata, ”Tasharruf boleh dalam barang yang dipesan. Menurut saya, tidak boleh mengganti barang pesanan sebelum barang tersebut diterima. Misalnya orang yang mempunyai barang mengganti barang tersebut dengan barang lain yang berbeda jenis. Menurut saya meskipun barang yang dipesan berupa utang, tapi juga bisa disebut barang dagangan dan tidak boleh menjual barang dagangan sebelum diterima. Boleh membebaskan pembayaran barang yang dipesan karena penerimaan barang tersebut bukanlah hak pemilik barang. Berbeda dengan pembebasan uang pangkal, karena secara syara' pemilik barang berhak untuk mendapatkan uang pangkal tersebut, maka tidak boleh membatalkan pembayaran uang pangkal tersebut dengan cara pembebasan.”

Ibnu Rusyd dalam Hidayah al-Mujtahz'd wa an-Nihayah al-Muqtashid berkata, ”Perbedaaan ulama adalah dalam menjual barang salam ketika telah datang masa yang ditentukan pemilik barang dan pembeli belum menerima barang tersebut. Sebagian ulama tidak membolehkannya sama sekali. Mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual segala sesuatu yang belum diterima. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq. Ahmad dan Ishaq mendasarkan pelarangan tersebut pada hadits berikut.
وَمَنْ اَسْلَمَ فِيْ شَئٍ فَلَا يُصِرِّفُهُ اِلَى غَيْرِهِ

“Barangsiapa yang menjual sesuatu secara salam (Ijon) maka hendaklah dia tidak mengalihkannya kepada lainnya”.

Imam malik melarang barang salam yang belum diterima dalam dua hal,  yaitu:
Jika barang salam tersebut berupa makanan. Hal ini didasarkan pendapat mazhabnya yang menyatakan bahwa sesuatu yang dalam penjualannya disyaratkan adanya penerimaan adalah makanan.

Jika barang salam tersebut bukan makanan, kemudian pembeli mengambil penggantinya berupa barang yang tidak boleh diserahkan uang pokok sebelumnya. Adanya salam berupa harta benda dan yang digunakan untuk membeli juga harta benda yang berbeda jenis. Kemudian ketika datang waktu penyerahan, pembeli mengambil barang salam dari penjual sesuatu yang jenisnya dengan barang yang dibayarkan. Dalam hal ini ada kalanya kedua barang tersebut sama atau ada tambahan jika harta benda yang diambil lebih banyak daripada uang pangkal yang diberikan. Adapun adanya tanggungan dan penyamaan apabila barang tersebut semisal atau lebih sedikit dari uang pangkal. Begitu juga apabila uang pangkal salam berupa makanan, maka tidak boleh mengambil barang salam berupa makanan lain dengan lebih banyak, baik sejenis maupun tidak. Apabila keduanya berupa makanan yang sama jenis, takaran, maupun sifatnya menurut Abdul Wahab -boleh, karena pengambilannya sebagai pengganti. Begitu juga menurut 'Abdul Wahab boleh dari barang salam yang berupa makanan diganti dengan makanan lain yang sifatnya sama, meskipun lebih sedikit kebagusannya, karena menurutnya hal itu sebagai pengganti dalam dinar dan berbuat kebaikan. Misalnya, jika pembeli memiliki biji gandum kemudian menggantinya dengan biji gandum putih yang takarannya sama. Semua hal tersebut menurut Malik disyaratkan penerimaannya tidak diakhirkan, karena hal itu termasuk mengganti utang dengan utang. Apabila uang pangkal yang diserahkan berupa mata uang, dan barang salam yang diambil berupa mata uang yang sejenis, maka boleh dengan syarat adanya barang tersebut lebih banyak dari uang pangkalnya. Juga tidak ada penyangkaan untuk menjual mata uang dengan mata uang lain secara berjangka jika adanya barang tersebut semisal atau lebih sedikit. Jika menyerahkan beberapa dirham untuk beberapa dinar tidak ada persangkaan untuk mengakhirkan penyerahannya. Begitu juga apabila mengambil beberapa dinar dari selain macam dinar yang dijadikan uang pangkal. Adapun menjual barang salam dari selain orang yang memiliki barang salam dibolehkan dengan segala sesuatu yang dibolehkan untuk berjual-beli selama tidak berupa makanan, karena dapat termasuk dalam penjualan makanan yang belum diterima.

Adapun ketika ada pembatalan persetujuan, menurut Imam Malik di antara syaratnya ialah jika tidak terdapat penambahan atau pengurangan. Apabila terdapat penambahan atau pengurangan maka sama dengan jual-beli dan sesuatu yang terdapat dalam jual-beli. Maksud kami sesuatu yang dapat merusak akad salam yang sama dalam sesuatu yang merusak jual-beli secara berjangka ' seperti adanya lantaran untuk menggabungkan jual-beli dengan salam, meletakkan dan menyerahkan, atau lantaran untuk menjual barang salam dengan sesuatu yang tidak dibolehkan untuk dijual. Contohnya dalam hal jual-beli dan salam adalah ketika datang waktu penyerahan barang, pembeli membatalkan persetujuan dengan hanya mengambil sebagian dan membatalkan sebagian yang lain. Maka hal itu tidak dibolehkan karena termasuk lantaran untuk terjadinya penggabungan antara jual-beli dan salam. Sedangkan menurut Syafi'i dan Abu Hanifah hal itu dibolehkan karena mereka berdua berpendapat tidak adanya keharaman melakukan jual-beli dengan lantaran.

Pengarang Majmu' Syarah al-Muhaddzab mengatakan, ”Dibolehkan merusak akad salam dengan adanya pembatalan persetujuan, karena keduanya mempunyai hak maka dibolehkan bagi keduanya untuk rela adanya pengguguran akad. Apabila keduanya membatalkan akad atau minta pembatalan dengan tidak adanya hasil dari salah satu antara dua pendapat yang berbeda, atau pembatalan atas ucapan yang lain, maka pembeli mengambil kembali uang pangkalnya. Apabila uang pangkal itu tetap, maka wajib dikembalikan. Dan apabila rusak, maka penjual wajib menggantinya. Apabila penjual mengganti barang salam dengan barang lain tidak dibolehkan karena hal tersebut berarti menjual utang dengan utang. Apabila pembeli ingin membeli sesuatu dengan uang pangkal, perlu ada perincian dan pemilahan. 

Jika antara kedua hal yang diperjualbelikan terdapat alasan yang sama untuk melakukan riba, seperti menjual dirham dengan dinar atau gandum merah dengan gandum putih, maka penjual dan pembeli tidak boleh berpisah sebelum Berah-terima barang, seperti apabila ingin menjual salah satunya dengan yang lain yang berupa penjualan mata uang dengan mata uang. Namun jika kedua orang tersebut tidak mempunyai alasan ('illat) yang sama untuk melakukan riba seperti dirham dengan gandum dan baju dengan baju, maka dalam hal ini ada dua pendapat :

Pendapat Pertama, Kedua orang tersebut dibolehkan berpisah sebelum penerimaan barang, sebagaimana dibolehkan ketika salah satu diantara keduanya menjual mata uang dengan mata uang dan berpisah tanpa adanya penerimaan.

Pendapat Kedua, Tidak dibolehkan, karena barang yang diperjualbelikan masih ada dalam tanggungan, maka keduanya tidak boleh berpisah sebelum adanya serah-terima seperti barang salam.

Allohu a'lam.

Hindari Jual beli dengan Cara 'Inah dan Tawarruq

Dalam jual-beli didalam islam ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan, termasuk dari pola dan karakteristik pembelian atau penjualan barang atau benda dengan sistem yang telah diajarkan oleh Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam. Karena Rosululloh telah memberikan keteladanan yang baik, memberikan uswah serta qudwah yang positif yang berdasarkan pedoman dan petunjuk dari Al Quran. Rosululloh pun beliau adalah seorang pedagang atau pembisnis yang handal dan cerdas, sehingga hal ini banyak dari kalangan makkah yang mempercayainya bahkan memberinya gelar Al Amin. Nah sahabat Muslim Al hanif, berikut adalah salah satu yang musti kita hindari contoh system perniagaan yang dialarang atau harus dihindari sebagaimana yang telah Rosululloh sampaikan.

Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.

1. Definisi 'Inah 
Kata 'Inah menurut Al Jauhari bermakna pinjaman dan utang. Dia mengatakan bahwa 'Inah disini adalah jika ada seorang pedagang menjual barangnya kepada orang lain dengan pembayaran secara bertempo, kemudian dia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.

Kemudian Rafi' berkata,"Jual-beli secara 'inah berarti seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran bertempo, lalu barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah dari harga pertama. 

jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ.
“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi, kalian ridho dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma).
Dinamakan jual beli ini dengan ‘inah karena orang yang membeli barang dengan cara menangguhkan pembayarannya, mengambil uang dari si penjual dengan kontan (‘iinan), tetapi uang yang ia terima lebih sedikit dari apa yang ia beli sebelumnya. Dengan demikian, ia harus melunasi harga barang (yang ia beli dengan cara ditangguhkan) apabila telah sampai waktunya. Jual beli ini hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Contoh-Contoh Jual Beli ‘Inah.
Seseorang membeli sebuah mobil dengan maksud ingin menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual agar ia bisa memanfaatkan harga yang didapat. Lalu si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun dibayar dengan cara kontan, dan hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan dengannya.

Gambaran Jelasnya Sebagai Berikut:
Ia membeli mobil dengan harga 50.000,- dengan cara pembayarannya ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun pembayarannya dilakukan di tempat transaksi (dengan membayar kontan). Si penjual menyerahkan harga mobil kepada si pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli seperti ini adalah jual beli ‘inah yang diharamkan.

Namun, pada hakikatnya si pembeli berhak menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual ataupun kepada yang lainnya walaupun dengan harga yang lebih rendah, dengan syarat ia tidak melakukan kesepakatan dengannya untuk melakukan hal tersebut.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang jual beli ‘inah, “Yaitu seseorang membeli sesuatu barang dengan pembayaran yang ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih sedikit dari harga semula. Jika jual beli ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua jual beli tersebut menjadi bathil, karena ini hanya rekayasa belaka. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan, maka jual belinya halal.

Salah seorang teman bercerita kepada saya (penulis) bahwa ia membeli bahan-bahan bergizi dari seorang pedagang dengan cara ditangguhkan pembayaranya, dan ia berkata, “Sebenarnya yang saya maksud dan yang saya inginkan bukanlah bahan-bahan bergizinya, namun yang saya inginkan adalah harganya secara kontan (karena ia menjualnya kembali kepada pembeli dengan cara kontan).” Ia kembali berkata, “Lalu si pedagang memintanya untuk meninggalkan bahan-bahan bergizi tersebut setelah jual beli dinyatakan selesai dengan cara ditangguhkan pembayarannya dan ia membayar harga barang kepadanya dengan kontan. Ia membeli barang tersebut dari si pedagang dengan seharga dua puluh ribu riyal dengan ditangguhkan pembayaranya, lalu si pedagang membeli kembali barang tersebut darinya seharga lima belas ribu riyal dengan dibayar tunai.”
Kami katakan, “Inilah yang dinamakan dengan jual beli ‘inah, dan ini hukumnya haram karena ia telah bersepakat dengannya untuk melakukan hal tersebut.”
2. Definisi Tawarruq
Dalam kamus, kata tawarruq diartikan daun. Dalam hal ini artinya adalah perbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.
Pendapat Para Ahli Fiqih tentang Hukum 'Inah dan Tawarruq
Penulis kitab Badai ' ash-Shana’i fi at-Tartibi asy-Syara’i menganjurkan untuk berhati-hati menetapkan hukum haram, karena jual-beli punya keserupaan dengan riba berdasarkan hadits-hadits berikut.

اَلْحَلَا لُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٍ
"Sesuatu yang halal telah jelas dan sesuatu yang harom telah jelas dan diantara keduanya adalah hal-hal yang meragukan."

دَعْ مَايَرِيْبُكَ اِلَى مَالَا يَرِيْبُكَ
”Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan ambillah sesuatu yang tidak meragukanmu!”

Juga dijelaskan bahwa bila seseorang menjual sesuatu baik secara kredit, maka dia tidak boleh membeli lagi barangnya yang sudah ada di tangan pembeli dengan harga yang lebih rendah dari harga saat dia menjualnya. Menurut Imam Syafi'i, hal itu boleh, karena menurutnya jual-beli seperti ini telah memenuhi syarat jual-beli yang sah dan tidak mengandung kejelekan. Jual-beli seperti ini tidak dilarang sebagaimana jika transaksinya bersifat kontan.

Hukum ‘Inah dan Tawarruq menurut Isma’il bin yahya Al Muzni Syafi’i
Menurut Syafi'i, tidak ada larangan seorang laki-laki yang menjual harta bendanya secara kredit kemudian membelinya kembali dari si pembeli dengan harga lebih murah, baik secara kontan, penawaran, maupun kredit." Sebagian ulama meriwayatkan ada seorang wanita mendatangi 'Aisyah r.a. untuk menanyakan tentang jual-beli yang telah dia lakukan. Dia telah menjual barang kepada Zaid bin Arqam dengan harga sekian dan sekian, lalu barang itu diserahkan. Kemudian wanita itu membeli kembali barangnya dari Zaid dengan harga lebih murah. Kemudian 'Aisyah r.a. berkata, "Alangkah buruknya apa yang engkau beli dan yang engkau jual." Beritahukan kepada Zaid bahwa sia-sialah jihadnya bersama Rasulullah saw. kecuali dia mau bertobat.” Syafi'i berkata, "Hadits tersebut masih bersifat global. Mungkin saja yang dicela oleh 'Aisyah r.a. adalah proses penyerahan barang tersebut, karena dilakukan secara berjangka tanpa adanya kejelasan waktu, dan kami tidak menetapkan yang semisal ini atas 'Aisyah r.a., jika kedudukan barang tersebut seperti keseluruhan harta benda kami, tidak bolehkah kami menjualnya sesuai kemauan kami dan orang yang membeli?"

Hukum 'I nah dan Tawarruq Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughniy
Seseorang yang menjual barang dagangan secara kredit tidak boleh membelinya kembali dengan harga lebih murah daripada saat penjualan.
Secara garis besar sesungguhnya orang yang menjual barang dagangan secara kredit kemudian membeli kembali barang dagangan tersebut secara kontan dengan harga lebih murah menurut mayoritas ahli ilmu tidak boleh. Hal itu didasarkan pada riwayat Ibnu 'Abbas r.a.. Pendapat tersebut juga didukung oleh Abu Zinad, Rabi'ah, Abdul 'Aziz bin Abu Salmah, ats-Tsauri, al-Auza'i, Malik, Ishaq, dan para ulama ahli ra'yu. Sedangkan menurut Syafi'i jualbeli seperti itu boleh, karena pembelian dengan harga yang lebih rendah jika yang membeli bukan penjual pertama, maka juga boleh jika yang membeli itu adalah penjual pertama. Sebagaimana juga boleh jika harga yang pertama dan yang kedua sama.
Allohu a'lamu.


Ragam Jual-Beli yang terkadang menjerumuskan kepada Riba

Jual beli merupakan salah satu jenis transaksi ekonomi .Ada beberapa ketentuan islam yang mengatur tentang jual beli . Jual beli dalam islam ada yang tergolong halal dan ada juga yang tergolong haram . Kita sebagai seorang muslim tentu harus tahu apa itu jual beli halal dan apa itu jual beli haram . Karena sudah pasti, kita sebagai muslim yang sejati tentu tidak akan mau apabila kita mendapatkan sesuatu yang haram . Sebelum mengetahui ketentuan jual beli , maka yang dipelajari pertama adalah bgaimana prinsip atau azaz dari transaksi ekonomi islam. Mari kita pelajari bersama. 

Ragam jual-beli yang rentan menjerumuskan kepada riba :
1. Jual-beli dengan cara 'inah dan tawarruq
2. Jual-beli sistem salam (Ijon);
3. Jual-beli dengan cara menggabungkan dua penjualan dalam satu penjualan;
4. Jual-beli secara paksa
5. Jual-beli sesuatu yang tidak dimiliki dan menjual sesuatu yang sudah dibeli dan belum diterima. 

Selain itu juga menjelaskan kemungkinan untuk memberi keputusan hukum atas praktik monopoli dan keserakahan para pedagang yang telah melakuakan penipuan dengan menjalankan macam-macam cara jual beli yang haram terhadap orang-orang yang sangat membutuhkan. semua masalah diatas akan dikaji satu demi satu.

·  Hukum Muamalah boleh (Mubah) sampai ada dalil yang mengharamkanya.
· Diantara kaidah fiqih yang disepakati para ulama adalah : Segala sesuatu tergantung dengan niat atau tujuannya. Hal ini telah didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad .

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
"Sungguh, perbuatan itu tergantung kepada Niatnya."
 Atas dasar tersebut, wajib menutup jalan yang dapat menimbulkan kejelekan dan kerusakan, mencegah penipuan yang menghalalkan hal-hal yang harom dan melegalkan yang munkar.
·  Hukum asal transaksi adalah harus ada serah-terima secara langsung. Hal ini wajib dalam jual -beli yang menggunakan sistem barter atau tukar-menukar yang rentan terhadap riba, meskipun barang yang ditukar tersebut mempunyai klarifikasi dan jenis yang berbada. Sebagaimana disebutkan dalam Hadits berikut.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.Muslim no. 1587)

Selain itu banyak ayat Al Qur'an dan hadits Nabi . yang diperbolehkan penangguhan salah satu dari dua barang yang ditukar apabila salah satunya emas atau perak sedangkan lainnya berupa makanan, tanah, atau benda lain. Begitu juga apabila salah satu atau kedua barang yang ditukar tidak mengandung unsur riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al Baqoroh [2]: 282).

 Kemudian dalam hadits Nabi . yang diriwayatkan oleh Anas Rodhiyallohu 'Anhu :

"Nabi . menggadaikan baju besi kepada seorang yahudi di Madinah dan Nabi mengambil gandum dari orang yahudi itu untuk keluarganya. (HR.Bukhori)

 إِنَّ النَّبِيِّ ﷺ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُدِيٍّ اِلَى اَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرَعًا مِنْ حَدِّ يَدٍ وَفِيْ لَفْظٍ : تُوُفِّيْ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ وَدِرَعُهُ مَرْهَوْنَةٌ عِنْدَ يَهُوْدِيٍ بِثَلَاثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

"Nabi . membeli makanan dari seorang yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi .  menggadaikan baju besi kepada orang yahudi tersebut. Dalam sebuah Lafadz dikatakan, "Nabi . wafat sedangkan baju besinya masih tergadai pada orang yahudi dengan 30 sha' gandum (HR. Bukhori dan Muslim)

Orang yang benteng agamanya lemah dan serakah menjalankan jual-beli secara riba dan menghalalkan yang harom. Mereka tidak lagi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok para konsumennya, tetapi menjual barang secara kredit dengan harga lebih rendah dari pembelian secara kontan, juga dengan cara-cara lain yang menyebabkan orang lain menjadi melarat.

Untuk meringankan orang-orang yang lemah, dilakukan kajian tentang macam-macam akad jual-beli. Tujuannya untuk menjelaskan apa-apa yang boleh dan yang dilarang. hal-hal yang masih meragukan pandangan para ekonom terhadapnya, menumbuhkan kesadaran dan memberikan pengarahan kepada pedagang kemudian menemukan solusi yang tepat untuk mencegah orang-orang mempermainkan perdagangan dan menghukum orang-orang yang melakukan tipu daya karena mereka telah mempermainkan syari'at, membahayakan kehidupan dan memakan harta orang lain dengan cara bathil.

KONTAK KAMI

KIRIM PESAN MELALUI EMAIL

Alamat

info kontak

Anda dapat menghubungi kami secara langsung melalui kontak serta alamat kantor kami. Terima Kasih

Alamat:

Bandung, Riung Bandung

KONTAK HP:

+62 81317455462 -,

Email:

akmalhanifnurulya17@gmail.com