.....وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَوا.....
"....Alloh
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...." (Al Baqoroh : 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ......
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli..."(Al Jumu'ah : 9)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan
shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Alloh dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."
Alloh ﷻ memuji terhadap hambanya yang menggabungkan antara mencari rezeki dengan jual-beli dan ibadah. Dalam hal ini, perniagaan atau jual-belinya tidak sampai melalaikan dari ibadah kepada Alloh ﷻ .
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ
تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ
وَالْآصَالِ
"Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,"
رِِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
"Laki-laki yang tidak
dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati
Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka
takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang".
Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa diantara sifat-sifat kaum muslimin adalah mereka melakukan penjualan dan pembelian, tetapi ketika datang waktu sholat dan waktu ibadah mereka meninggalkan jual-belinya dan mendatangi sholat. "Tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual-beli dari mengingat Alloh." (An-Nuur :37)
Alloh ﷻ .telah memerintahkan untuk mencari rezeki disertai dengan beribadah kepada-Nya.
.....فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ ۖ
إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"...Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan
sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.Hanya kepada-Nya-lah kamu akan
dikembalikan.(Al Ankabut : 17)
Perdagangan yang dilakukan dengan cara jual-beli atau dengan cara yang lain yang berupa pekerjaan yang dihalalkan adalah sesuatu yang dicari oleh syara', karena dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi manusia dan masyarakat. Jual-beli yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan adalah perbuatan yang terpuji dan dikehendaki selama tidak mendatangkan bahaya bagi ibadah atau mengakhirkan sholat selama berjamaah di mesjid.
Cara demikian diharamkan, karena orang tersebut
melakukan penjualan atas penjualan temannya. Selama pedagang tersebut masih
menjual barangnya kepada pembeli itu dan memberikan masa khiyar, maka
tinggalkanlah mereka untuk meneruskannya dan janganlah penjual lain ikut masuk
ke dalam akad itu. Pembeli tersebut adakalanya membeli barang yang dia beli dan
adakalanya membatalkan akad yang dilakukan. Jika akad yang dilakukan telah dibatalkan
maka tidak ada larangan bagi penjual lain untuk menjual barang kepada pembeli
barang tersebut.
Membeli sesuatu yang sudah dibeli orang lain
juga diharamkan. Apabila seseorang membeli barang kepada seorang pedagang
dengan harga yang sudah ditentukan, dan pedagang itu memberi masa khiyar dalam
waktu tertentu, maka tidak dibolehkan bagi pembeli yang lain untuk masuk dan
pergi kepada pedagang tersebut dan berkata, "Saya akan membeli barang ini
dengan harga lebih mahal daripada orang lain (pembeli pertama) yang telah
membelinya darimu.” Cara pembelian seperti ini diharamkan, karena muamalah
seperti ini dapat merugikan kaum muslimin, merampas hak mereka, dan menyakiti
hati mereka. Karena jika seseorang mengetahui bahwa pembeli lain ikut campur
dalam muamalahnya dan merusak muamalah antara dia (pembeli pertama) dan si
penjual, maka dia akan marah, dendam dan benci kepada pembeli lain (yang membeli
barang di atas pembelian orang lain), bahkan mungkin akan mendoakan keburukan
kepadanya.
....وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ.....
"...Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." (Al-Maidah : 2)
Allohu a'lam.
Hukum melakukan Penjualan atas Penjualan Orang Lain
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:35:00 PM
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:35:00 PM
Jual-Beli Sistem salam (Ijon)
Istilah jual beli syar’i seperti jual
beli Salam dan Ijon pada saat ini mulai membumi seiring dengan
perkembangan perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah. Akan
tetapi banyak pertanyaan mengenai hakikat jual beli Islam, dan banyak pula yang
menyampaikannya dengan tidak benar. Oleh karena itu, perlu pengkajian yang
lebih mendalam mengenai jual beli dalam Islam dengan mengaitkannya dengan
hadis-hadis yang ada.
Pengarang Badai' ash-Shanai ' fi Tartibi
asy-Syarai' berkata, ”Tasharruf boleh dalam barang yang dipesan. Menurut saya,
tidak boleh mengganti barang pesanan sebelum barang tersebut diterima. Misalnya
orang yang mempunyai barang mengganti barang tersebut dengan barang lain yang
berbeda jenis. Menurut saya meskipun barang yang dipesan berupa utang, tapi
juga bisa disebut barang dagangan dan tidak boleh menjual barang dagangan
sebelum diterima. Boleh membebaskan pembayaran barang yang dipesan karena
penerimaan barang tersebut bukanlah hak pemilik barang. Berbeda dengan pembebasan
uang pangkal, karena secara syara' pemilik barang berhak untuk mendapatkan uang
pangkal tersebut, maka tidak boleh membatalkan pembayaran uang pangkal tersebut
dengan cara pembebasan.”
Ibnu Rusyd dalam Hidayah al-Mujtahz'd wa
an-Nihayah al-Muqtashid berkata, ”Perbedaaan ulama adalah dalam menjual barang
salam ketika telah datang masa yang ditentukan pemilik barang dan pembeli belum
menerima barang tersebut. Sebagian ulama tidak membolehkannya sama sekali.
Mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual segala sesuatu yang belum diterima.
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq. Ahmad dan
Ishaq mendasarkan pelarangan tersebut pada hadits berikut.
وَمَنْ اَسْلَمَ فِيْ شَئٍ فَلَا
يُصِرِّفُهُ اِلَى غَيْرِهِ
“Barangsiapa yang menjual sesuatu secara salam (Ijon) maka
hendaklah dia tidak mengalihkannya kepada lainnya”.
Imam malik melarang barang salam yang belum diterima
dalam dua hal, yaitu:
Jika barang salam tersebut berupa makanan. Hal
ini didasarkan pendapat mazhabnya yang menyatakan bahwa sesuatu yang dalam
penjualannya disyaratkan adanya penerimaan adalah makanan.
Jika barang salam tersebut bukan makanan,
kemudian pembeli mengambil penggantinya berupa barang yang tidak boleh
diserahkan uang pokok sebelumnya. Adanya salam berupa harta benda dan yang
digunakan untuk membeli juga harta benda yang berbeda jenis. Kemudian ketika
datang waktu penyerahan, pembeli mengambil barang salam dari penjual sesuatu
yang jenisnya dengan barang yang dibayarkan. Dalam hal ini ada kalanya kedua
barang tersebut sama atau ada tambahan jika harta benda yang diambil lebih
banyak daripada uang pangkal yang diberikan. Adapun adanya tanggungan dan
penyamaan apabila barang tersebut semisal atau lebih sedikit dari uang pangkal.
Begitu juga apabila uang pangkal salam berupa makanan, maka tidak boleh
mengambil barang salam berupa makanan lain dengan lebih banyak, baik sejenis
maupun tidak. Apabila keduanya berupa makanan yang sama jenis, takaran, maupun
sifatnya menurut Abdul Wahab -boleh, karena pengambilannya sebagai pengganti.
Begitu juga menurut 'Abdul Wahab boleh dari barang salam yang berupa makanan
diganti dengan makanan lain yang sifatnya sama, meskipun lebih sedikit kebagusannya,
karena menurutnya hal itu sebagai pengganti dalam dinar dan berbuat kebaikan.
Misalnya, jika pembeli memiliki biji gandum kemudian menggantinya dengan biji
gandum putih yang takarannya sama. Semua hal tersebut menurut Malik disyaratkan
penerimaannya tidak diakhirkan, karena hal itu termasuk mengganti utang dengan
utang. Apabila uang pangkal yang diserahkan berupa mata uang, dan barang salam
yang diambil berupa mata uang yang sejenis, maka boleh dengan syarat adanya
barang tersebut lebih banyak dari uang pangkalnya. Juga tidak ada penyangkaan
untuk menjual mata uang dengan mata uang lain secara berjangka jika adanya
barang tersebut semisal atau lebih sedikit. Jika menyerahkan beberapa dirham
untuk beberapa dinar tidak ada persangkaan untuk mengakhirkan penyerahannya.
Begitu juga apabila mengambil beberapa dinar dari selain macam dinar yang
dijadikan uang pangkal. Adapun menjual barang salam dari selain orang yang memiliki barang salam dibolehkan dengan segala
sesuatu yang dibolehkan untuk berjual-beli selama tidak berupa makanan, karena
dapat termasuk dalam penjualan makanan yang belum diterima.
Adapun ketika ada pembatalan persetujuan,
menurut Imam Malik di antara syaratnya ialah jika tidak terdapat penambahan
atau pengurangan. Apabila terdapat penambahan atau pengurangan maka sama dengan
jual-beli dan sesuatu yang terdapat dalam jual-beli. Maksud kami sesuatu yang
dapat merusak akad salam yang sama dalam sesuatu yang merusak jual-beli secara
berjangka ' seperti adanya lantaran untuk menggabungkan jual-beli dengan salam,
meletakkan dan menyerahkan, atau lantaran untuk menjual barang salam dengan
sesuatu yang tidak dibolehkan untuk dijual. Contohnya dalam hal jual-beli dan
salam adalah ketika datang waktu penyerahan barang, pembeli membatalkan
persetujuan dengan hanya mengambil sebagian dan membatalkan sebagian yang lain.
Maka hal itu tidak dibolehkan karena termasuk lantaran untuk terjadinya
penggabungan antara jual-beli dan salam. Sedangkan menurut Syafi'i dan Abu
Hanifah hal itu dibolehkan karena mereka berdua berpendapat tidak adanya
keharaman melakukan jual-beli dengan lantaran.
Pengarang Majmu' Syarah al-Muhaddzab mengatakan, ”Dibolehkan merusak akad salam dengan adanya pembatalan persetujuan, karena keduanya mempunyai hak maka dibolehkan bagi keduanya untuk rela adanya pengguguran akad. Apabila keduanya membatalkan akad atau minta pembatalan dengan tidak adanya hasil dari salah satu antara dua pendapat yang berbeda, atau pembatalan atas ucapan yang lain, maka pembeli mengambil kembali uang pangkalnya. Apabila uang pangkal itu tetap, maka wajib dikembalikan. Dan apabila rusak, maka penjual wajib menggantinya. Apabila penjual mengganti barang salam dengan barang lain tidak dibolehkan karena hal tersebut berarti menjual utang dengan utang. Apabila pembeli ingin membeli sesuatu dengan uang pangkal, perlu ada perincian dan pemilahan.
Pengarang Majmu' Syarah al-Muhaddzab mengatakan, ”Dibolehkan merusak akad salam dengan adanya pembatalan persetujuan, karena keduanya mempunyai hak maka dibolehkan bagi keduanya untuk rela adanya pengguguran akad. Apabila keduanya membatalkan akad atau minta pembatalan dengan tidak adanya hasil dari salah satu antara dua pendapat yang berbeda, atau pembatalan atas ucapan yang lain, maka pembeli mengambil kembali uang pangkalnya. Apabila uang pangkal itu tetap, maka wajib dikembalikan. Dan apabila rusak, maka penjual wajib menggantinya. Apabila penjual mengganti barang salam dengan barang lain tidak dibolehkan karena hal tersebut berarti menjual utang dengan utang. Apabila pembeli ingin membeli sesuatu dengan uang pangkal, perlu ada perincian dan pemilahan.
Jika antara kedua hal yang
diperjualbelikan terdapat alasan yang sama untuk melakukan riba, seperti
menjual dirham dengan dinar atau gandum merah dengan gandum putih, maka penjual
dan pembeli tidak boleh berpisah sebelum Berah-terima barang, seperti apabila
ingin menjual salah satunya dengan yang lain yang berupa penjualan mata uang
dengan mata uang. Namun jika kedua orang tersebut tidak mempunyai alasan ('illat) yang sama untuk melakukan riba seperti dirham dengan gandum dan baju dengan baju, maka dalam hal ini ada dua pendapat :
Pendapat Pertama, Kedua orang tersebut dibolehkan berpisah sebelum penerimaan barang, sebagaimana dibolehkan ketika salah satu diantara keduanya menjual mata uang dengan mata uang dan berpisah tanpa adanya penerimaan.
Pendapat Kedua, Tidak dibolehkan, karena barang yang diperjualbelikan masih ada dalam tanggungan, maka keduanya tidak boleh berpisah sebelum adanya serah-terima seperti barang salam.
Allohu a'lam.
Hukum Jual-Beli menggunakan System Ijon dalam pandangan Islam
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:08:00 PM
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:08:00 PM
Dalam jual-beli didalam islam ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan, termasuk dari pola dan karakteristik pembelian atau penjualan barang atau benda dengan sistem yang telah diajarkan oleh Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam. Karena Rosululloh telah memberikan keteladanan yang baik, memberikan uswah serta qudwah yang positif yang berdasarkan pedoman dan petunjuk dari Al Quran. Rosululloh pun beliau adalah seorang pedagang atau pembisnis yang handal dan cerdas, sehingga hal ini banyak dari kalangan makkah yang mempercayainya bahkan memberinya gelar Al Amin. Nah sahabat Muslim Al hanif, berikut adalah salah satu yang musti kita hindari contoh system perniagaan yang dialarang atau harus dihindari sebagaimana yang telah Rosululloh sampaikan.
Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
1. Definisi 'Inah
Kata 'Inah menurut Al Jauhari bermakna pinjaman dan utang. Dia
mengatakan bahwa 'Inah disini adalah jika ada seorang pedagang menjual
barangnya kepada orang lain dengan pembayaran secara bertempo, kemudian dia
membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.
Kemudian Rafi' berkata,"Jual-beli secara 'inah berarti
seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran bertempo, lalu
barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali
barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah dari harga
pertama.
jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah
(perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ
وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ
ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ.
“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang
pada ekor sapi, kalian ridho dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan
jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada
sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian
kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar
Radhiyallahu anhuma).
Dinamakan jual beli ini dengan ‘inah karena orang yang membeli
barang dengan cara menangguhkan pembayarannya, mengambil uang dari si penjual
dengan kontan (‘iinan), tetapi uang yang ia terima lebih sedikit dari apa yang
ia beli sebelumnya. Dengan demikian, ia harus melunasi harga barang (yang ia
beli dengan cara ditangguhkan) apabila telah sampai waktunya. Jual beli ini
hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Contoh-Contoh Jual Beli ‘Inah.
Seseorang membeli sebuah mobil dengan maksud ingin menjual kembali
mobil tersebut kepada si penjual agar ia bisa memanfaatkan harga yang didapat. Lalu si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan
harga yang lebih sedikit, namun dibayar dengan cara kontan, dan hal itu
dilakukan atas dasar kesepakatan dengannya.
Gambaran Jelasnya Sebagai Berikut:
Ia membeli mobil dengan harga 50.000,- dengan cara pembayarannya ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun pembayarannya dilakukan di tempat transaksi (dengan membayar kontan). Si penjual menyerahkan harga mobil kepada si pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli seperti ini adalah jual beli ‘inah yang diharamkan.
Namun, pada hakikatnya si pembeli berhak menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual ataupun kepada yang lainnya walaupun dengan harga yang lebih rendah, dengan syarat ia tidak melakukan kesepakatan dengannya untuk melakukan hal tersebut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang jual beli ‘inah, “Yaitu seseorang membeli sesuatu barang dengan pembayaran yang ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih sedikit dari harga semula. Jika jual beli ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua jual beli tersebut menjadi bathil, karena ini hanya rekayasa belaka. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan, maka jual belinya halal.
Salah seorang teman bercerita kepada saya (penulis) bahwa ia membeli bahan-bahan bergizi dari seorang pedagang dengan cara ditangguhkan pembayaranya, dan ia berkata, “Sebenarnya yang saya maksud dan yang saya inginkan bukanlah bahan-bahan bergizinya, namun yang saya inginkan adalah harganya secara kontan (karena ia menjualnya kembali kepada pembeli dengan cara kontan).” Ia kembali berkata, “Lalu si pedagang memintanya untuk meninggalkan bahan-bahan bergizi tersebut setelah jual beli dinyatakan selesai dengan cara ditangguhkan pembayarannya dan ia membayar harga barang kepadanya dengan kontan. Ia membeli barang tersebut dari si pedagang dengan seharga dua puluh ribu riyal dengan ditangguhkan pembayaranya, lalu si pedagang membeli kembali barang tersebut darinya seharga lima belas ribu riyal dengan dibayar tunai.”
Gambaran Jelasnya Sebagai Berikut:
Ia membeli mobil dengan harga 50.000,- dengan cara pembayarannya ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun pembayarannya dilakukan di tempat transaksi (dengan membayar kontan). Si penjual menyerahkan harga mobil kepada si pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli seperti ini adalah jual beli ‘inah yang diharamkan.
Namun, pada hakikatnya si pembeli berhak menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual ataupun kepada yang lainnya walaupun dengan harga yang lebih rendah, dengan syarat ia tidak melakukan kesepakatan dengannya untuk melakukan hal tersebut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang jual beli ‘inah, “Yaitu seseorang membeli sesuatu barang dengan pembayaran yang ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih sedikit dari harga semula. Jika jual beli ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua jual beli tersebut menjadi bathil, karena ini hanya rekayasa belaka. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan, maka jual belinya halal.
Salah seorang teman bercerita kepada saya (penulis) bahwa ia membeli bahan-bahan bergizi dari seorang pedagang dengan cara ditangguhkan pembayaranya, dan ia berkata, “Sebenarnya yang saya maksud dan yang saya inginkan bukanlah bahan-bahan bergizinya, namun yang saya inginkan adalah harganya secara kontan (karena ia menjualnya kembali kepada pembeli dengan cara kontan).” Ia kembali berkata, “Lalu si pedagang memintanya untuk meninggalkan bahan-bahan bergizi tersebut setelah jual beli dinyatakan selesai dengan cara ditangguhkan pembayarannya dan ia membayar harga barang kepadanya dengan kontan. Ia membeli barang tersebut dari si pedagang dengan seharga dua puluh ribu riyal dengan ditangguhkan pembayaranya, lalu si pedagang membeli kembali barang tersebut darinya seharga lima belas ribu riyal dengan dibayar tunai.”
Kami katakan, “Inilah yang dinamakan dengan jual beli ‘inah, dan
ini hukumnya haram karena ia telah bersepakat dengannya untuk melakukan hal
tersebut.”
2. Definisi Tawarruq
Dalam kamus, kata tawarruq diartikan daun. Dalam hal ini artinya adalah perbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.
Pendapat Para Ahli Fiqih tentang Hukum 'Inah dan Tawarruq
Penulis kitab Badai '
ash-Shana’i fi at-Tartibi asy-Syara’i menganjurkan untuk berhati-hati menetapkan
hukum haram, karena jual-beli punya keserupaan dengan riba berdasarkan
hadits-hadits berikut.
اَلْحَلَا لُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ
بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٍ
"Sesuatu yang halal telah jelas dan sesuatu yang harom telah jelas dan diantara keduanya adalah hal-hal yang meragukan."
دَعْ مَايَرِيْبُكَ اِلَى مَالَا
يَرِيْبُكَ
”Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan ambillah
sesuatu yang tidak meragukanmu!”
Juga dijelaskan bahwa bila seseorang menjual sesuatu baik secara kredit, maka dia tidak boleh membeli lagi barangnya yang sudah ada di tangan pembeli dengan harga yang lebih rendah dari harga saat dia menjualnya. Menurut Imam Syafi'i, hal itu boleh, karena menurutnya jual-beli seperti ini telah memenuhi syarat jual-beli yang sah dan tidak mengandung kejelekan. Jual-beli seperti ini tidak dilarang sebagaimana jika transaksinya bersifat kontan.
Hukum ‘Inah dan Tawarruq menurut Isma’il bin yahya Al Muzni Syafi’i
Menurut Syafi'i, tidak ada larangan seorang laki-laki yang menjual
harta bendanya secara kredit kemudian membelinya kembali dari si pembeli dengan
harga lebih murah, baik secara kontan, penawaran, maupun kredit." Sebagian
ulama meriwayatkan ada seorang wanita mendatangi 'Aisyah r.a. untuk menanyakan
tentang jual-beli yang telah dia lakukan. Dia telah menjual barang kepada Zaid
bin Arqam dengan harga sekian dan sekian, lalu barang itu diserahkan. Kemudian
wanita itu membeli kembali barangnya dari Zaid dengan harga lebih murah.
Kemudian 'Aisyah r.a. berkata, "Alangkah buruknya apa yang engkau beli dan
yang engkau jual." Beritahukan kepada Zaid bahwa sia-sialah jihadnya
bersama Rasulullah saw. kecuali dia mau bertobat.” Syafi'i berkata,
"Hadits tersebut masih bersifat global. Mungkin saja yang dicela oleh
'Aisyah r.a. adalah proses penyerahan barang tersebut, karena dilakukan secara
berjangka tanpa adanya kejelasan waktu, dan kami tidak menetapkan yang semisal
ini atas 'Aisyah r.a., jika kedudukan barang tersebut seperti keseluruhan harta
benda kami, tidak bolehkah kami menjualnya sesuai kemauan kami dan orang yang
membeli?"
Hukum 'I nah dan Tawarruq Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab
al-Mughniy
Seseorang yang menjual barang dagangan secara kredit tidak boleh
membelinya kembali dengan harga lebih murah daripada saat penjualan.
Secara garis besar sesungguhnya orang yang menjual barang dagangan
secara kredit kemudian membeli kembali barang dagangan tersebut secara kontan
dengan harga lebih murah menurut mayoritas ahli ilmu tidak boleh. Hal itu
didasarkan pada riwayat Ibnu 'Abbas r.a.. Pendapat tersebut juga didukung oleh
Abu Zinad, Rabi'ah, Abdul 'Aziz bin Abu Salmah, ats-Tsauri, al-Auza'i, Malik,
Ishaq, dan para ulama ahli ra'yu. Sedangkan menurut Syafi'i jualbeli seperti
itu boleh, karena pembelian dengan harga yang lebih rendah jika yang membeli
bukan penjual pertama, maka juga boleh jika yang membeli itu adalah penjual
pertama. Sebagaimana juga boleh jika harga yang pertama dan yang kedua sama.
Allohu a'lamu.
Hindari Jual beli dengan Cara 'Inah dan Tawarruq
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:08:00 PM
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:08:00 PM
Jual beli merupakan salah satu jenis transaksi
ekonomi .Ada beberapa ketentuan islam yang mengatur tentang jual beli . Jual
beli dalam islam ada yang tergolong halal dan ada juga yang tergolong haram .
Kita sebagai seorang muslim tentu harus tahu apa itu jual beli halal dan apa
itu jual beli haram . Karena sudah pasti, kita sebagai muslim yang sejati tentu
tidak akan mau apabila kita mendapatkan sesuatu yang haram . Sebelum mengetahui
ketentuan jual beli , maka yang dipelajari pertama adalah bgaimana prinsip atau
azaz dari transaksi ekonomi islam. Mari kita pelajari bersama.
Ragam jual-beli yang rentan menjerumuskan kepada riba :
1.
Jual-beli dengan cara 'inah dan tawarruq;
2.
Jual-beli sistem salam (Ijon);
3.
Jual-beli dengan cara menggabungkan dua penjualan dalam satu penjualan;
4.
Jual-beli secara paksa
5.
Jual-beli sesuatu yang tidak dimiliki dan menjual sesuatu yang sudah dibeli dan
belum diterima.
Selain itu juga menjelaskan kemungkinan
untuk memberi keputusan hukum atas praktik monopoli dan keserakahan para
pedagang yang telah melakuakan penipuan dengan menjalankan macam-macam cara
jual beli yang haram terhadap orang-orang yang sangat membutuhkan. semua
masalah diatas akan dikaji satu demi satu.
· Hukum Muamalah boleh (Mubah) sampai ada dalil yang mengharamkanya.
· Diantara kaidah fiqih yang disepakati para ulama adalah : Segala
sesuatu tergantung dengan niat atau tujuannya. Hal ini telah didasarkan pada
Hadits Nabi Muhammad ﷺ.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ
بِالنِّيَّةِ
"Sungguh,
perbuatan itu tergantung kepada Niatnya."
Atas dasar tersebut, wajib menutup jalan yang dapat
menimbulkan kejelekan dan kerusakan, mencegah penipuan yang menghalalkan
hal-hal yang harom dan melegalkan yang munkar.
· Hukum asal transaksi adalah harus ada serah-terima secara
langsung. Hal ini wajib dalam jual -beli yang menggunakan sistem barter atau
tukar-menukar yang rentan terhadap riba, meskipun barang yang ditukar tersebut
mempunyai klarifikasi dan jenis yang berbada. Sebagaimana disebutkan dalam
Hadits berikut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ
هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan
perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual
dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka
jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika
jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun
harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.Muslim no. 1587)
Selain
itu banyak ayat Al Qur'an dan hadits Nabi ﷺ. yang
diperbolehkan penangguhan salah satu dari dua barang yang ditukar apabila salah
satunya emas atau perak sedangkan lainnya berupa makanan, tanah, atau benda
lain. Begitu juga apabila salah satu atau kedua barang yang ditukar tidak
mengandung unsur riba.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya." (Al Baqoroh [2]: 282).
Kemudian dalam hadits Nabi ﷺ. yang diriwayatkan oleh Anas Rodhiyallohu 'Anhu :
"Nabi ﷺ. menggadaikan
baju besi kepada seorang yahudi di Madinah dan Nabi mengambil gandum dari orang
yahudi itu untuk keluarganya. (HR.Bukhori)
"Nabi ﷺ. membeli makanan dari seorang yahudi secara bertempo,
sedangkan Nabi ﷺ.
menggadaikan baju besi kepada orang yahudi tersebut. Dalam sebuah Lafadz dikatakan, "Nabi ﷺ. wafat
sedangkan baju besinya masih tergadai pada orang yahudi dengan 30 sha' gandum
(HR. Bukhori dan Muslim)
Orang yang benteng agamanya lemah dan serakah menjalankan
jual-beli secara riba dan menghalalkan yang harom. Mereka tidak lagi bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan pokok para konsumennya, tetapi menjual barang secara
kredit dengan harga lebih rendah dari pembelian secara kontan, juga dengan
cara-cara lain yang menyebabkan orang lain menjadi melarat.
Untuk meringankan orang-orang yang lemah, dilakukan kajian
tentang macam-macam akad jual-beli. Tujuannya untuk menjelaskan apa-apa yang
boleh dan yang dilarang. hal-hal yang masih meragukan pandangan para ekonom
terhadapnya, menumbuhkan kesadaran dan memberikan pengarahan kepada pedagang
kemudian menemukan solusi yang tepat untuk mencegah orang-orang mempermainkan
perdagangan dan menghukum orang-orang yang melakukan tipu daya karena mereka
telah mempermainkan syari'at, membahayakan kehidupan dan memakan harta orang
lain dengan cara bathil.
Ragam Jual-Beli yang terkadang menjerumuskan kepada Riba
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:08:00 PM
Muslim Al Hanif
7/22/2019 08:08:00 PM



