Hindari Jual beli dengan Cara 'Inah dan Tawarruq
Dalam jual-beli didalam islam ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan, termasuk dari pola dan karakteristik pembelian atau penjualan barang atau benda dengan sistem yang telah diajarkan oleh Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam. Karena Rosululloh telah memberikan keteladanan yang baik, memberikan uswah serta qudwah yang positif yang berdasarkan pedoman dan petunjuk dari Al Quran. Rosululloh pun beliau adalah seorang pedagang atau pembisnis yang handal dan cerdas, sehingga hal ini banyak dari kalangan makkah yang mempercayainya bahkan memberinya gelar Al Amin. Nah sahabat Muslim Al hanif, berikut adalah salah satu yang musti kita hindari contoh system perniagaan yang dialarang atau harus dihindari sebagaimana yang telah Rosululloh sampaikan.
Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
1. Definisi 'Inah
Kata 'Inah menurut Al Jauhari bermakna pinjaman dan utang. Dia
mengatakan bahwa 'Inah disini adalah jika ada seorang pedagang menjual
barangnya kepada orang lain dengan pembayaran secara bertempo, kemudian dia
membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.
Kemudian Rafi' berkata,"Jual-beli secara 'inah berarti
seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran bertempo, lalu
barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali
barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah dari harga
pertama.
jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah
(perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Ø¥ِذَا تَبَايَعْتُÙ…ْ بِالْعِÙŠْÙ†َØ©ِ ÙˆَØ£َØ®َذْتُÙ…ْ Ø£َذْÙ†َابَ الْبَÙ‚َرِ
ÙˆَرَضِÙŠْتُÙ…ْ بِالزَّرْعِ ÙˆَتَرَÙƒْتُـمُ الْجِÙ‡َادَ سَÙ„َّØ·َ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ
ذُلاًّ لاَÙŠَÙ†ْزِعُÙ‡ُ Ø´َÙŠْئٌ ØَتَّÙ‰ تَرْجِعُواْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ دِÙŠْÙ†ِÙƒُÙ…ْ.
“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang
pada ekor sapi, kalian ridho dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan
jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada
sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian
kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar
Radhiyallahu anhuma).
Dinamakan jual beli ini dengan ‘inah karena orang yang membeli
barang dengan cara menangguhkan pembayarannya, mengambil uang dari si penjual
dengan kontan (‘iinan), tetapi uang yang ia terima lebih sedikit dari apa yang
ia beli sebelumnya. Dengan demikian, ia harus melunasi harga barang (yang ia
beli dengan cara ditangguhkan) apabila telah sampai waktunya. Jual beli ini
hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Contoh-Contoh Jual Beli ‘Inah.
Seseorang membeli sebuah mobil dengan maksud ingin menjual kembali
mobil tersebut kepada si penjual agar ia bisa memanfaatkan harga yang didapat. Lalu si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan
harga yang lebih sedikit, namun dibayar dengan cara kontan, dan hal itu
dilakukan atas dasar kesepakatan dengannya.
Gambaran Jelasnya Sebagai Berikut:
Ia membeli mobil dengan harga 50.000,- dengan cara pembayarannya ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun pembayarannya dilakukan di tempat transaksi (dengan membayar kontan). Si penjual menyerahkan harga mobil kepada si pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli seperti ini adalah jual beli ‘inah yang diharamkan.
Namun, pada hakikatnya si pembeli berhak menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual ataupun kepada yang lainnya walaupun dengan harga yang lebih rendah, dengan syarat ia tidak melakukan kesepakatan dengannya untuk melakukan hal tersebut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang jual beli ‘inah, “Yaitu seseorang membeli sesuatu barang dengan pembayaran yang ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih sedikit dari harga semula. Jika jual beli ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua jual beli tersebut menjadi bathil, karena ini hanya rekayasa belaka. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan, maka jual belinya halal.
Salah seorang teman bercerita kepada saya (penulis) bahwa ia membeli bahan-bahan bergizi dari seorang pedagang dengan cara ditangguhkan pembayaranya, dan ia berkata, “Sebenarnya yang saya maksud dan yang saya inginkan bukanlah bahan-bahan bergizinya, namun yang saya inginkan adalah harganya secara kontan (karena ia menjualnya kembali kepada pembeli dengan cara kontan).” Ia kembali berkata, “Lalu si pedagang memintanya untuk meninggalkan bahan-bahan bergizi tersebut setelah jual beli dinyatakan selesai dengan cara ditangguhkan pembayarannya dan ia membayar harga barang kepadanya dengan kontan. Ia membeli barang tersebut dari si pedagang dengan seharga dua puluh ribu riyal dengan ditangguhkan pembayaranya, lalu si pedagang membeli kembali barang tersebut darinya seharga lima belas ribu riyal dengan dibayar tunai.”
Gambaran Jelasnya Sebagai Berikut:
Ia membeli mobil dengan harga 50.000,- dengan cara pembayarannya ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali mobil tersebut darinya dengan harga yang lebih sedikit, namun pembayarannya dilakukan di tempat transaksi (dengan membayar kontan). Si penjual menyerahkan harga mobil kepada si pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli seperti ini adalah jual beli ‘inah yang diharamkan.
Namun, pada hakikatnya si pembeli berhak menjual kembali mobil tersebut kepada si penjual ataupun kepada yang lainnya walaupun dengan harga yang lebih rendah, dengan syarat ia tidak melakukan kesepakatan dengannya untuk melakukan hal tersebut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang jual beli ‘inah, “Yaitu seseorang membeli sesuatu barang dengan pembayaran yang ditangguhkan (dihutang), kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih sedikit dari harga semula. Jika jual beli ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kedua jual beli tersebut menjadi bathil, karena ini hanya rekayasa belaka. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan, maka jual belinya halal.
Salah seorang teman bercerita kepada saya (penulis) bahwa ia membeli bahan-bahan bergizi dari seorang pedagang dengan cara ditangguhkan pembayaranya, dan ia berkata, “Sebenarnya yang saya maksud dan yang saya inginkan bukanlah bahan-bahan bergizinya, namun yang saya inginkan adalah harganya secara kontan (karena ia menjualnya kembali kepada pembeli dengan cara kontan).” Ia kembali berkata, “Lalu si pedagang memintanya untuk meninggalkan bahan-bahan bergizi tersebut setelah jual beli dinyatakan selesai dengan cara ditangguhkan pembayarannya dan ia membayar harga barang kepadanya dengan kontan. Ia membeli barang tersebut dari si pedagang dengan seharga dua puluh ribu riyal dengan ditangguhkan pembayaranya, lalu si pedagang membeli kembali barang tersebut darinya seharga lima belas ribu riyal dengan dibayar tunai.”
Kami katakan, “Inilah yang dinamakan dengan jual beli ‘inah, dan
ini hukumnya haram karena ia telah bersepakat dengannya untuk melakukan hal
tersebut.”
2. Definisi Tawarruq
Dalam kamus, kata tawarruq diartikan daun. Dalam hal ini artinya adalah perbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.
Pendapat Para Ahli Fiqih tentang Hukum 'Inah dan Tawarruq
Penulis kitab Badai '
ash-Shana’i fi at-Tartibi asy-Syara’i menganjurkan untuk berhati-hati menetapkan
hukum haram, karena jual-beli punya keserupaan dengan riba berdasarkan
hadits-hadits berikut.
اَÙ„ْØَÙ„َا Ù„ُ بَÙŠِّÙ†ٌ ÙˆَالْØَرَامُ
بَÙŠِّÙ†ٌ ÙˆَبَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…َا Ø£ُÙ…ُÙˆْرٌ Ù…ُØ´ْتَبِÙ‡َاتٍ
"Sesuatu yang halal telah jelas dan sesuatu yang harom telah jelas dan diantara keduanya adalah hal-hal yang meragukan."
دَعْ Ù…َايَرِÙŠْبُÙƒَ اِÙ„َÙ‰ Ù…َالَا
ÙŠَرِÙŠْبُÙƒَ
”Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan ambillah
sesuatu yang tidak meragukanmu!”
Juga dijelaskan bahwa bila seseorang menjual sesuatu baik secara kredit, maka dia tidak boleh membeli lagi barangnya yang sudah ada di tangan pembeli dengan harga yang lebih rendah dari harga saat dia menjualnya. Menurut Imam Syafi'i, hal itu boleh, karena menurutnya jual-beli seperti ini telah memenuhi syarat jual-beli yang sah dan tidak mengandung kejelekan. Jual-beli seperti ini tidak dilarang sebagaimana jika transaksinya bersifat kontan.
Hukum ‘Inah dan Tawarruq menurut Isma’il bin yahya Al Muzni Syafi’i
Menurut Syafi'i, tidak ada larangan seorang laki-laki yang menjual
harta bendanya secara kredit kemudian membelinya kembali dari si pembeli dengan
harga lebih murah, baik secara kontan, penawaran, maupun kredit." Sebagian
ulama meriwayatkan ada seorang wanita mendatangi 'Aisyah r.a. untuk menanyakan
tentang jual-beli yang telah dia lakukan. Dia telah menjual barang kepada Zaid
bin Arqam dengan harga sekian dan sekian, lalu barang itu diserahkan. Kemudian
wanita itu membeli kembali barangnya dari Zaid dengan harga lebih murah.
Kemudian 'Aisyah r.a. berkata, "Alangkah buruknya apa yang engkau beli dan
yang engkau jual." Beritahukan kepada Zaid bahwa sia-sialah jihadnya
bersama Rasulullah saw. kecuali dia mau bertobat.” Syafi'i berkata,
"Hadits tersebut masih bersifat global. Mungkin saja yang dicela oleh
'Aisyah r.a. adalah proses penyerahan barang tersebut, karena dilakukan secara
berjangka tanpa adanya kejelasan waktu, dan kami tidak menetapkan yang semisal
ini atas 'Aisyah r.a., jika kedudukan barang tersebut seperti keseluruhan harta
benda kami, tidak bolehkah kami menjualnya sesuai kemauan kami dan orang yang
membeli?"
Hukum 'I nah dan Tawarruq Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab
al-Mughniy
Seseorang yang menjual barang dagangan secara kredit tidak boleh
membelinya kembali dengan harga lebih murah daripada saat penjualan.
Secara garis besar sesungguhnya orang yang menjual barang dagangan
secara kredit kemudian membeli kembali barang dagangan tersebut secara kontan
dengan harga lebih murah menurut mayoritas ahli ilmu tidak boleh. Hal itu
didasarkan pada riwayat Ibnu 'Abbas r.a.. Pendapat tersebut juga didukung oleh
Abu Zinad, Rabi'ah, Abdul 'Aziz bin Abu Salmah, ats-Tsauri, al-Auza'i, Malik,
Ishaq, dan para ulama ahli ra'yu. Sedangkan menurut Syafi'i jualbeli seperti
itu boleh, karena pembelian dengan harga yang lebih rendah jika yang membeli
bukan penjual pertama, maka juga boleh jika yang membeli itu adalah penjual
pertama. Sebagaimana juga boleh jika harga yang pertama dan yang kedua sama.
Allohu a'lamu.

0 Kolom Komentar:
Post a Comment
Berkomentar dan kritiklah dengan bijak dan baik.