Hukum Jual-Beli menggunakan System Ijon dalam pandangan Islam
Jual-Beli Sistem salam (Ijon)
Istilah jual beli syar’i seperti jual
beli Salam dan Ijon pada saat ini mulai membumi seiring dengan
perkembangan perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah. Akan
tetapi banyak pertanyaan mengenai hakikat jual beli Islam, dan banyak pula yang
menyampaikannya dengan tidak benar. Oleh karena itu, perlu pengkajian yang
lebih mendalam mengenai jual beli dalam Islam dengan mengaitkannya dengan
hadis-hadis yang ada.
Pengarang Badai' ash-Shanai ' fi Tartibi
asy-Syarai' berkata, ”Tasharruf boleh dalam barang yang dipesan. Menurut saya,
tidak boleh mengganti barang pesanan sebelum barang tersebut diterima. Misalnya
orang yang mempunyai barang mengganti barang tersebut dengan barang lain yang
berbeda jenis. Menurut saya meskipun barang yang dipesan berupa utang, tapi
juga bisa disebut barang dagangan dan tidak boleh menjual barang dagangan
sebelum diterima. Boleh membebaskan pembayaran barang yang dipesan karena
penerimaan barang tersebut bukanlah hak pemilik barang. Berbeda dengan pembebasan
uang pangkal, karena secara syara' pemilik barang berhak untuk mendapatkan uang
pangkal tersebut, maka tidak boleh membatalkan pembayaran uang pangkal tersebut
dengan cara pembebasan.”
Ibnu Rusyd dalam Hidayah al-Mujtahz'd wa
an-Nihayah al-Muqtashid berkata, ”Perbedaaan ulama adalah dalam menjual barang
salam ketika telah datang masa yang ditentukan pemilik barang dan pembeli belum
menerima barang tersebut. Sebagian ulama tidak membolehkannya sama sekali.
Mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual segala sesuatu yang belum diterima.
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq. Ahmad dan
Ishaq mendasarkan pelarangan tersebut pada hadits berikut.
وَمَنْ اَسْلَمَ فِيْ شَئٍ فَلَا
يُصِرِّفُهُ اِلَى غَيْرِهِ
“Barangsiapa yang menjual sesuatu secara salam (Ijon) maka
hendaklah dia tidak mengalihkannya kepada lainnya”.
Imam malik melarang barang salam yang belum diterima
dalam dua hal, yaitu:
Jika barang salam tersebut berupa makanan. Hal
ini didasarkan pendapat mazhabnya yang menyatakan bahwa sesuatu yang dalam
penjualannya disyaratkan adanya penerimaan adalah makanan.
Jika barang salam tersebut bukan makanan,
kemudian pembeli mengambil penggantinya berupa barang yang tidak boleh
diserahkan uang pokok sebelumnya. Adanya salam berupa harta benda dan yang
digunakan untuk membeli juga harta benda yang berbeda jenis. Kemudian ketika
datang waktu penyerahan, pembeli mengambil barang salam dari penjual sesuatu
yang jenisnya dengan barang yang dibayarkan. Dalam hal ini ada kalanya kedua
barang tersebut sama atau ada tambahan jika harta benda yang diambil lebih
banyak daripada uang pangkal yang diberikan. Adapun adanya tanggungan dan
penyamaan apabila barang tersebut semisal atau lebih sedikit dari uang pangkal.
Begitu juga apabila uang pangkal salam berupa makanan, maka tidak boleh
mengambil barang salam berupa makanan lain dengan lebih banyak, baik sejenis
maupun tidak. Apabila keduanya berupa makanan yang sama jenis, takaran, maupun
sifatnya menurut Abdul Wahab -boleh, karena pengambilannya sebagai pengganti.
Begitu juga menurut 'Abdul Wahab boleh dari barang salam yang berupa makanan
diganti dengan makanan lain yang sifatnya sama, meskipun lebih sedikit kebagusannya,
karena menurutnya hal itu sebagai pengganti dalam dinar dan berbuat kebaikan.
Misalnya, jika pembeli memiliki biji gandum kemudian menggantinya dengan biji
gandum putih yang takarannya sama. Semua hal tersebut menurut Malik disyaratkan
penerimaannya tidak diakhirkan, karena hal itu termasuk mengganti utang dengan
utang. Apabila uang pangkal yang diserahkan berupa mata uang, dan barang salam
yang diambil berupa mata uang yang sejenis, maka boleh dengan syarat adanya
barang tersebut lebih banyak dari uang pangkalnya. Juga tidak ada penyangkaan
untuk menjual mata uang dengan mata uang lain secara berjangka jika adanya
barang tersebut semisal atau lebih sedikit. Jika menyerahkan beberapa dirham
untuk beberapa dinar tidak ada persangkaan untuk mengakhirkan penyerahannya.
Begitu juga apabila mengambil beberapa dinar dari selain macam dinar yang
dijadikan uang pangkal. Adapun menjual barang salam dari selain orang yang memiliki barang salam dibolehkan dengan segala
sesuatu yang dibolehkan untuk berjual-beli selama tidak berupa makanan, karena
dapat termasuk dalam penjualan makanan yang belum diterima.
Adapun ketika ada pembatalan persetujuan,
menurut Imam Malik di antara syaratnya ialah jika tidak terdapat penambahan
atau pengurangan. Apabila terdapat penambahan atau pengurangan maka sama dengan
jual-beli dan sesuatu yang terdapat dalam jual-beli. Maksud kami sesuatu yang
dapat merusak akad salam yang sama dalam sesuatu yang merusak jual-beli secara
berjangka ' seperti adanya lantaran untuk menggabungkan jual-beli dengan salam,
meletakkan dan menyerahkan, atau lantaran untuk menjual barang salam dengan
sesuatu yang tidak dibolehkan untuk dijual. Contohnya dalam hal jual-beli dan
salam adalah ketika datang waktu penyerahan barang, pembeli membatalkan
persetujuan dengan hanya mengambil sebagian dan membatalkan sebagian yang lain.
Maka hal itu tidak dibolehkan karena termasuk lantaran untuk terjadinya
penggabungan antara jual-beli dan salam. Sedangkan menurut Syafi'i dan Abu
Hanifah hal itu dibolehkan karena mereka berdua berpendapat tidak adanya
keharaman melakukan jual-beli dengan lantaran.
Pengarang Majmu' Syarah al-Muhaddzab mengatakan, ”Dibolehkan merusak akad salam dengan adanya pembatalan persetujuan, karena keduanya mempunyai hak maka dibolehkan bagi keduanya untuk rela adanya pengguguran akad. Apabila keduanya membatalkan akad atau minta pembatalan dengan tidak adanya hasil dari salah satu antara dua pendapat yang berbeda, atau pembatalan atas ucapan yang lain, maka pembeli mengambil kembali uang pangkalnya. Apabila uang pangkal itu tetap, maka wajib dikembalikan. Dan apabila rusak, maka penjual wajib menggantinya. Apabila penjual mengganti barang salam dengan barang lain tidak dibolehkan karena hal tersebut berarti menjual utang dengan utang. Apabila pembeli ingin membeli sesuatu dengan uang pangkal, perlu ada perincian dan pemilahan.
Pengarang Majmu' Syarah al-Muhaddzab mengatakan, ”Dibolehkan merusak akad salam dengan adanya pembatalan persetujuan, karena keduanya mempunyai hak maka dibolehkan bagi keduanya untuk rela adanya pengguguran akad. Apabila keduanya membatalkan akad atau minta pembatalan dengan tidak adanya hasil dari salah satu antara dua pendapat yang berbeda, atau pembatalan atas ucapan yang lain, maka pembeli mengambil kembali uang pangkalnya. Apabila uang pangkal itu tetap, maka wajib dikembalikan. Dan apabila rusak, maka penjual wajib menggantinya. Apabila penjual mengganti barang salam dengan barang lain tidak dibolehkan karena hal tersebut berarti menjual utang dengan utang. Apabila pembeli ingin membeli sesuatu dengan uang pangkal, perlu ada perincian dan pemilahan.
Jika antara kedua hal yang
diperjualbelikan terdapat alasan yang sama untuk melakukan riba, seperti
menjual dirham dengan dinar atau gandum merah dengan gandum putih, maka penjual
dan pembeli tidak boleh berpisah sebelum Berah-terima barang, seperti apabila
ingin menjual salah satunya dengan yang lain yang berupa penjualan mata uang
dengan mata uang. Namun jika kedua orang tersebut tidak mempunyai alasan ('illat) yang sama untuk melakukan riba seperti dirham dengan gandum dan baju dengan baju, maka dalam hal ini ada dua pendapat :
Pendapat Pertama, Kedua orang tersebut dibolehkan berpisah sebelum penerimaan barang, sebagaimana dibolehkan ketika salah satu diantara keduanya menjual mata uang dengan mata uang dan berpisah tanpa adanya penerimaan.
Pendapat Kedua, Tidak dibolehkan, karena barang yang diperjualbelikan masih ada dalam tanggungan, maka keduanya tidak boleh berpisah sebelum adanya serah-terima seperti barang salam.
Allohu a'lam.

0 Kolom Komentar:
Post a Comment
Berkomentar dan kritiklah dengan bijak dan baik.